JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/3).
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta penyidik dan penuntut KPK.
Baca Juga:Usai Digerebek Pesta Narkoba, Bawaslu RI Segera Ganti Ketua Bawaslu Bandung BaratLongsor dan Banjir di RW 10 Kampung Cireundeu, Warga Desak Perbaikan Drainase
Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Ia diperiksa karena dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
