Buntut PHK Massal PT Bapintri Berujung Kesepakatan, Eks Karyawan Terima Pesangon Dicicil 24 Kali

Ilustrasi Pendemo korban PHK
Ilustrasi Pendemo korban PHK
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Bapintri akhirnya menemukan titik temu. Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudhistira, memastikan persoalan tersebut telah selesai dengan kesepakatan pembayaran pesangon secara bertahap.

Adithia menjelaskan, termin pembayaran yang sempat menjadi polemik kini telah disepakati antara pihak perusahaan dan para eks karyawan. Mereka akan menerima pesangon dalam 24 kali angsuran.

“Jadi hasil kesepakatannya adalah karyawan yang terdampak PHK menerima angsuran 24 kali,” ujar Adithia saat ditemui usai meninjau lokasi longsor di Kampung Cireundeu, Sabtu (8/3/2025).
Kesepakatan tersebut dicapai pada Jumat, 7 Maret 2025, setelah upaya mediasi dilakukan. Adithia menegaskan, solusi ini diambil demi menjaga keseimbangan kepentingan kedua belah pihak.

Baca Juga:Masjid Ramah Lingkungan: Berbuka Puasa Tanpa Sampah di Al LathiifKorban Jiwa Akibat Banjir dan Longsor di Sukabumi Bertambah Jadi 3 Orang

“Akhirnya kita kumpulkan semua pihak, saya kasih deadline kepada perusahaan, eks karyawan dan juga Kadisnaker supaya cepat diselesaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, mediasi dilakukan di Pemerintah Kota Cimahi, diikuti dengan tindak lanjut dalam satu minggu berikutnya. Selain pesangon, pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi eks karyawan PT Bapintri juga menjadi perhatian.

“Tunjangan hari rayanya dibayarkan di H-7 Lebaran, kita kawal bareng-bareng,” terang Adithia.

Saat ini, lanjutnya, tugas pemerintah adalah memastikan pembayaran pesangon berjalan sesuai kesepakatan.

“Sekarang tinggal kita kawal setiap bulannya, titik temunya sudah ada,” tegasnya.

Adithia juga menyebut, dari total 268 karyawan yang terkena PHK, sebanyak 157 orang merupakan warga Cimahi. Oleh karena itu, pihaknya akan mendata ulang dan melihat apakah mereka masih masuk dalam kategori angkatan kerja.

Jika masih masuk kategori angkatan kerja, lanjut Adithia, maka mereka akan disinergikan dengan program pemerintah dalam upaya menekan angka pengangguran terbuka di Cimahi.

Baca Juga:Akses Jalan Dayeuhkolot Terputus Akibat Banjir Sedalam 1 Meter,  Warga Berharap Solusi CepatJadi Pemicu Banjir Bandang, Wakil Wali Kota Cimahi Minta Drainase Cireundeu di Cek Ulang

“Tinggal kita kawal yang 157 orang ini, apakah mereka masih bisa masuk ke angkatan kerja atau tidak,” ujarnya.

Meski permasalahan di PT Bapintri telah diselesaikan, Adithia mengungkapkan bahwa ada potensi PHK di beberapa perusahaan lain.

0 Komentar