Pejabat Eselon IIb di Sumedang Diduga Lakukan Penipuan Lewat Program BPNT, Korban Rugi Rp610 Juta

Dugaan penipuan melibatkan pejabat eselon IIb Sumedang/Foto:Istimewa/
Dugaan penipuan melibatkan pejabat eselon IIb Sumedang/Foto:Istimewa/
0 Komentar

Bantuan kini disalurkan dalam bentuk uang melalui bank Himbara, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2017.

Setelah mengetahui bahwa program tersebut sudah tidak berlaku, kliennya mencoba menagih uang yang telah disetorkan. Namun, AM tidak mengembalikan dana tersebut meski telah diberikan kesempatan.

Anton menambahkan, karena AM tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang, korban akhirnya melapor ke Polda Jabar dengan Laporan Nomor: LP/B/351/VIII/2023/SPKT/POLDA JABAR pada 23 Agustus 2023.

Baca Juga:Pria Terseret Arus Banjir di Kali Bekasi, Pencarian Masih BerlanjutModus Arisan Bodong di Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Namun, setelah pelaporan tersebut, AM justru menggugat korban dengan tuduhan wanprestasi, dengan surat gugatan yang diterima pada 26 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Saat persidangan pun kuasa hukum AM sebelumnya beberapa kali sempat bilang, akan mengembalikan uang Rp610 juta tersebut, artinya mereka mengakui kesalahan,” bebernya.

Pada 3 Februari 2025, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa gugatan AM tidak diterima, dengan klien Anton dinyatakan tidak bersalah.

Anton menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Polda Jabar, yang sebelumnya sempat menghentikan proses penyelidikan karena adanya gugatan dari AM.
“Polda Jabar telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap AM terus berlangsung, dan bukti-bukti yang cukup sudah terkumpul. Anton berharap agar proses hukum berjalan dengan tegas dan sesuai prosedur.

“Saya sebagai kuasa hukum haji Yamin meminta Polda Jabar untuk menuntaskan dan memproses kasus hingga selesai, karena bukti-bukti sudah memenuhi syarat,” pungkas Anton. (Bas)

0 Komentar