JABAR EKSPRES – Dugaan praktik penipuan dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diduga merugikan korban hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini melibatkan seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Penasehat Hukum korban, Anton Widianto, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 4 April 2023, ketika kliennya, H. Yamin, ditawari untuk bekerja sama dalam program BPNT.
“Penawaran dengan janji keuntungan besar menarik minat klien saya, sehingga akhirnya dia setuju untuk berinvestasi,” ujarnya kepada Jabar Ekspres pada Selasa (4/3).
Baca Juga:Pria Terseret Arus Banjir di Kali Bekasi, Pencarian Masih BerlanjutModus Arisan Bodong di Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jabar Ekspres, pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penipuan ini adalah AM, yang menjabat sebagai pejabat Eselon IIb di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang.
Pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah H. Yamin, seorang pengusaha yang sebelumnya diajak AM untuk menyediakan paket sembako dalam program BPNT.
Selain itu, Anita Nurlaelasar juga menjadi pihak yang dirugikan karena semula direncanakan untuk menjadi pelaksana program.
Korban diketahui telah menyetorkan sejumlah uang kepada AM, dengan dalih biaya operasional dan kepentingan lainnya terkait kelancaran program BPNT. Total kerugian mencapai Rp610 juta.
Anton mengungkapkan bahwa meskipun sejumlah uang telah disetorkan, janji-janji keuntungan yang dijanjikan AM tidak kunjung terealisasi. Bahkan, setelah uang disetorkan, AM sulit dihubungi.
“Awal uang disetorkan sebesar Rp150 juta pada 4 April 2023, kemudian berupa cek BCA pada 10 April 2023 sebesar Rp350 juta, berlanjut 17 April 2023 senilai Rp110 juta dan jika ditotalkan jumlahnya Rp610 juta,” jelas Anton.
Namun, meski dana telah disalurkan, proyek yang dijanjikan tidak berjalan, dan AM tidak memberikan kejelasan.
Baca Juga:BNPB Targetkan Pemulihan Akses Jalan di Bogor Sebelum Lebaran, TNI Dikerahkan Bangun Jembatan BaileyTekad Persib Kembali ke Jalur Kemenangan, Semua Pemain Siap Tempur Habis-habisan!
Setelah mencari informasi lebih lanjut, kliennya mengetahui bahwa program BPNT dalam bentuk barang sudah dihentikan oleh pemerintah pusat.
“Klien saya baru mengetahui bahwa program BPNT tersebut sudah dihentikan, dan bantuan kini disalurkan melalui transfer bank ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujar Anton.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Kementerian Sosial telah menghentikan penggunaan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako atau BPNT sejak Januari 2021.
