JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus penipuan berkedok arisan, KN, dituntut hukuman 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Tuntutan ini menyusul laporan 109 korban yang menjadi anggota arisan yang dijadikan modus operandi KN untuk menggelapkan dana demi membiayai gaya hidup mewahnya.
Menurut keterangan JPU, sejak 2019, KN diduga menggunakan uang korban untuk membangun rumah, membeli sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, serta kerap menginap di hotel berbintang.
Baca Juga:BNPB Targetkan Pemulihan Akses Jalan di Bogor Sebelum Lebaran, TNI Dikerahkan Bangun Jembatan BaileyTekad Persib Kembali ke Jalur Kemenangan, Semua Pemain Siap Tempur Habis-habisan!
Gaya hidup hedonisnya itu kerap dipamerkan melalui media sosial, bertolak belakang dengan keluhan korban yang menuntut pengembalian dana investasi.
Para korban mengaku kerap mendapat ancaman hukum dari KN ketika menagih janji imbal hasil. Alih-alih memenuhi kewajiban, KN justru menghilang setelah memberi alasan setoran arisan macet.
Tidak adanya itikad baik terdakwa untuk mengganti kerugian menjadi sorotan utama dalam persidangan.
Dalam sidang pembelaan, kuasa hukum KN, Nesa, enggan memberikan pernyataan terkait proses hukum. “Kita tunggu saja sidang putusan pekan depan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pembacaan pledoi atau nota pembelaan KN telah diterima majelis hakim sebagai bahan pertimbangan vonis.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaemi Multazin, menegaskan bahwa ketiadaan restitusi kepada korban akan memengaruhi keputusan hakim.
Meski KN mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman, Zaemi menekankan bahwa komitmen mengganti kerugian menjadi faktor krusial.
Baca Juga:PSSI Rilis Harga Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain, Paling Murah Rp300 Ribu!Dedie Rachim Tegaskan Komitmen Pemkot Bogor Segera Operasionalkan BisKita dalam Waktu Dekat
“Pengakuan penyesalan terdakwa sudah dicatat, tetapi jika tidak disertai upaya nyata mengembalikan dana korban, ini akan menjadi pertimbangan berat bagi majelis hakim,” tegas Zaemi.
Vonis akhir terhadap KN rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Rabu pekan depan. Para korban dan pihak berwenang masih menantikan apakah pengadilan akan mengabulkan tuntutan JPU atau mempertimbangkan faktor pembelaan terdakwa. (CEP)
