Mendag Bakal Cabut Izin Usaha Distributor MinyaKita yang Nakal

Petugas melakukan persiapan pengiriman minyak goreng MinyaKita. (foto/ANTARA)
Petugas melakukan persiapan pengiriman minyak goreng MinyaKita. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan berikan sanksi kepada distributor lini 2 MinyaKita yang terbukti nakal, menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Ada (sanksinya). Kita peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu, kita cabut izin distributornya,” ujar Budi Santoso di Jakarta.

Artinya, pengecer besar menjual lagi MinyaKita kepada pengecer kecil, tidak langsung ke konsumen. hal ini tentunya membuat rantai distribusi MinyaKita semakin Panjang dan harganya semakin mahal saat sampai ke konsumen.

Baca Juga:Perhitungan Efisiensi Anggaran Jabar Sebesar Rp5,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Itu Belum Final!Memiliki Gubernur Budayawan, Seniman Bandung: Jangan Tunggu Instruksi, Berkarya Saja!

Sementara, distributor lini 2 selanjutnya disebut D2 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang mendapatkan minyak goreng rakyat dan D1 dan terdaftar pada SIMIRAH serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat pada pengecer.

0 Komentar