JABAR EKSPRES – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan larangan bagi sekolah untuk mengadakan study tour ke luar daerah.
Kebijakan ini selaras dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang kegiatan study tour ke luar provinsi demi keselamatan siswa.
Larangan ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 64/PK.01/Kesra Tahun 2024 yang diterbitkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur sebelumnya.
Baca Juga:Mentan akan Tindak Tegas Pelaku Praktik Ayam GelonggonganUsai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL
“Alasannya, pertama pemborosan biaya, kedua keselamatan bagi anak-anak dan termasuk membebani orang tua,” ujar Ngatiyana kepada wartawan di Pemkot Cimahi, Senin (3/3/2025).
Sebagai solusi, ia menyarankan agar sekolah-sekolah di Cimahi mengadakan kegiatan edukasi di dalam kota.
Menurutnya, Cimahi memiliki sejumlah destinasi wisata edukatif yang dapat dimanfaatkan tanpa harus bepergian jauh.
“Terkait sanksi, pasti ada. Kalau sudah diingatkan tapi tetap tidak mau mengikuti aturan, maka harus siap menanggung risikonya,” tegasnya.
Selain fokus pada pelarangan study tour, Ngatiyana juga menaruh perhatian besar pada peningkatan fasilitas pendidikan di Cimahi.
