Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah). (foto/ANTARA)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah). (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023.

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hukuman yang diberikan tidak hanya efek jera, namun hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrument dalam peningkatan asset recorvery.

Baca Juga:Genjot PAD, Pemkab Bandung Luncurkan Program Gerebeg PajakBulog Pastikan Beras Nasional Aman hingga Akhir Ramadan

Dalam perkara ini, pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025.

Meskipun majelis menolak permohonan kasasi SYL, majelis memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” sambungnya.

0 Komentar