Pembungkaman Terjadi di Kampus Seni, Rachmat Sabur: Kami Tidak Mati!

Mahasiswa memegang poster tuntutan saat aksi protes terkait pelarangan pertunjukan monolog Wawancara dengan Mulyono oleh Teater Payung Hitam di Taman Kampus ISBI, Kota Bandung, (17/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Mahasiswa memegang poster tuntutan saat aksi protes terkait pelarangan pertunjukan monolog Wawancara dengan Mulyono oleh Teater Payung Hitam di Taman Kampus ISBI, Kota Bandung, (17/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Bahkan ISBI Bandung memberikan rekomendasi kepada kelompok-kelompok tersebut untuk bermain di gedung-gedung lain milik pemerintah daerah baik kota, kabupaten, maupun provinsi,” sambungnya.

ISBI menyebut pihak TPH hanya mengajukan permohonan peminjaman ruangan secara lisan tanpa melengkapi prosedur administrasi yang diwajibkan.

Studio Teater ISBI Bandung tidak dapat digunakan sebagai lokasi pertunjukan dikarenakan beberapa alasan, khususnya terkait keterbatasan ruang yang dimiliki dan semakin dekatnya waktu perkuliahan.

Baca Juga:14 Bencana Terjang Kota Bogor, BPBD Tuntaskan IntervensiSebabkan Bencana, Dedi Mulyadi Bakal Tegas Soal Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Pihak kampus juga mengklarifikasi soal kabar yang menyebut mereka membatasi kebebasan berkesenian. “Kejadian ini menimbulkan pemberitaan viral terkait ‘penggembokan’ ruang Studio Teater yang seolah-olah ISBI Bandung membatasi kebebasan berkesenian,” tulis ISBI.

“Padahal, hal ini berkaitan dengan adanya pelanggaran prosedur pihak TPH yang tidak mendapatkan izin penggunaan ruang Studio Teater oleh ISBI Bandung,” sambung pihak kampus kesenian tersebut.

Adapun ISBI Bandung menjelaskan empat alasan utama di balik keputusan ini. Pertama, setiap penggunaan fasilitas kampus harus melalui proses perizinan resmi.
Setiap penggunaan fasilitas kampus harus melalui proses perizinan resmi, termasuk pengajuan surat permohonan secara tertulis dan evaluasi oleh pihak ISBI Bandung.

Kedua, kampus memiliki kewenangan dalam pemanfaatan fasilitas. “ISBI Bandung memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa fasilitas kampus digunakan untuk kegiatan akademik dan pengembangan seni budaya yang membangun dan bebas dari konflik kepentingan,” kata mereka.

Ketiga, ISBI menegaskan prinsip netralitas kampus sebagai institusi pendidikan tinggi negeri. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN) Pasal 2, dosen dan tenaga kependidikan dengan status ASN wajib bersikap netral.

Keempat, kampus ingin menjaga kondusivitas lingkungan akademik. “Pertunjukan yang mengangkat narasi negatif terhadap tokoh tertentu dapat memicu protes dan reaksi keras dari pihak-pihak yang tidak setuju,” kata ISBI.

Meski demikian, ISBI menegaskan tetap menghargai kebebasan berekspresi dalam berkesenian. “ISBI Bandung sangat menghargai kebebasan berekspresi dan berkreativitas dalam berkesenian, namun tetap dalam koridor aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya.

0 Komentar