JABAR EKSPRES – Gumati Foundation bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Hotel Tyara, Ciamis, Kamis (27/02/2025).
Acara ini menjadi langkah strategis untuk membuka ruang dialog antara praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum terkait urgensi revisi KUHAP yang telah berlaku sejak 1981.
Tujuannya, memperkuat kepastian hukum, keadilan restoratif, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Baca Juga:Retreat Kepala Daerah di Magelang, Momentum Strategis Percepat Pembangunan Kota BanjarDemi Wujudkan Pengembangan Koperasi, Kemenkop Ingatkan Lima Hal Penting
Dalam sambutannya, Ketua Gumati Foundation, Rizal, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap krusial untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik sebelum RKUHAP disahkan.
“Revisi KUHAP tidak bisa ditunda lagi karena harus selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah berlaku sejak 2020. RKUHAP bukan hanya urusan ahli hukum, tapi juga masyarakat. Revisi ini harus mampu menjawab kebutuhan keadilan restoratif, rehabilitasi korban, dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Rizal.
Ketua DPC IKADIN Bale Bandung, Hassanain Haykal, menyoroti aspek perlindungan hak-hak individu dalam proses hukum. Menurutnya, RKUHAP dirancang untuk mengatasi celah hukum yang selama ini kerap merugikan pihak tersangka, terdakwa, atau terpidana.
“Hak untuk didampingi advokat, akses informasi, dan prinsip praduga tak bersalah harus dijamin. RKUHAP juga mempertegas kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim, serta memperkuat peran advokat dalam mendampingi klien secara aktif,” papar Hassanain.
Sementara itu, Ketua DPC IKADIN Kota Tasikmalaya, Jeni Tugistan, menekankan pentingnya RKUHAP sebagai panduan bagi calon penegak hukum.
“Mahasiswa hukum yang kelak menjadi advokat, polisi, jaksa, atau hakim harus memahami perubahan ini. Revisi KUHAP akan menjadi fondasi bagi profesionalisme dan integritas mereka dalam menjalankan tugas,” ujar Jeni.
Sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan peserta dari kalangan mahasiswa, LSM, tokoh masyarakat, dan praktisi hukum.
Baca Juga:Program 3 Juta Rumah Siap Dieksekusi Investor AsingCerita Tukang Sol di Cimahi yang Tetap Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
Melalui diskusi interaktif, peserta diajak memahami poin-poin krusial RKUHAP, seperti mekanisme penyidikan yang lebih transparan, pengaturan keterangan elektronik sebagai alat bukti, serta penguatan prinsip keadilan restoratif yang memprioritaskan pemulihan korban.
