Gumati Foundation dan IKADIN berharap kegiatan ini dapat mendorong dukungan publik terhadap percepatan pengesahan RKUHAP.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya jadi penonton, tapi terlibat aktif dalam proses reformasi hukum. RKUHAP harus menjadi instrumen hukum yang adil, manusiawi, dan mampu menjawab tantangan zaman,” tutup Rizal. (CEP)
