JABAR EKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyiagakan patroli siber untuk memantau informasi dan konten negatif di dunia maya, dengan sistem yang beroperasi 24 jam tanpa henti.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya kementerian untuk mencegah penyebaran informasi yang merugikan.
“Patroli siber ini beroperasi 24 jam, tujuh hari seminggu, tanpa libur. Bahkan pada hari libur nasional atau Idul Fitri, kami tetap bekerja,” ujar Huda dalam acara Refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:Dari Pariwisata, Husein Sastranegara, hingga Skena, Farhan-Erwin Beberkan Gagasan Maju dalam Bandung UtamaYouTube Capai 1 Miliar Pendengar Podcast Setiap Bulannya Secara Global
Kemkomdigi memantau berbagai jenis informasi dan konten negatif, dengan fokus utama pada pornografi anak, yang menjadi salah satu pelanggaran yang paling mendesak untuk segera ditangani.
Huda menambahkan, ada dua kriteria dalam regulasi penanganan informasi negatif. Pertama adalah pelanggaran yang mendesak, dan kedua adalah pelanggaran yang merujuk pada peraturan undang-undang yang berlaku.
“Pornografi anak termasuk kategori pelanggaran mendesak, sehingga penanganannya berbeda. Dalam kasus ini, kami wajib melakukan takedown atau pemblokiran dalam waktu empat jam,” jelas Huda.
Menurut Huda, perlindungan anak di dunia digital memerlukan kolaborasi yang optimal dari berbagai pihak.
“Peran orang tua sebagai pendamping dan pelindung anak sangat penting, namun kami juga membutuhkan dukungan dari sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, NGO, dan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE),” tambahnya.
Huda menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan kepentingan anak menjadi prioritas utama dalam dunia digital.
“Anak sebagai penerus bangsa berhak mendapatkan ruang yang aman, ramah, dan nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara positif dan optimal,” ujarnya.
Baca Juga:Polda Jabar Terapkan Mekanisme Tilang Poin, Diberikan Hanya pada Pengendara Penyebab Kecelakaan Lalu LintasPemkot Bogor Targetkan Pasar Jambu Dua dan Sukasari Bisa Beroperasi Penuh Setelah Lebaran
Salah satu langkah Kemkomdigi untuk melindungi anak di ruang digital adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI).
Hal ini menjadi perhatian penting bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang harus memastikan platform digital mereka ramah bagi anak-anak.
