Polda Jabar Terapkan Mekanisme Tilang Poin, Diberikan Hanya pada Pengendara Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Dok. Polisi saat berikan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dok. Jabar Ekspres.
Dok. Polisi saat berikan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengumumkan bahwa mekanisme tilang poin telah resmi diterapkan untuk pengguna jalan. Namun, pada tahap awal, sistem ini hanya berlaku bagi pengendara yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Edwin Affandi, menjelaskan bahwa mekanisme tilang poin ini diterapkan secara bertahap. Untuk sementara, tilang poin hanya diberikan kepada pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan dan dinyatakan sebagai tersangka.

“Penerapan tilang poin di Jabar dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, tilang poin hanya diberikan kepada pengendara yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Jika pengemudi dinyatakan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut, kami akan memberikan penalti berupa pengurangan poin di SIM-nya,” ujar Edwin saat ditemui di Mapolda Jabar pada Kamis (27/2).

Baca Juga:Pemkot Bogor Targetkan Pasar Jambu Dua dan Sukasari Bisa Beroperasi Penuh Setelah LebaranGugatan Rotmut di KBB, Rini Sartika Dapat Dukungan dari Aktivis Pembela Hak Perempuan

Edwin menambahkan, setiap pengendara akan memulai dengan 30 poin di SIM mereka. Poin tersebut akan berkurang jika pengendara terbukti bersalah dalam menyebabkan kecelakaan. Jika pengendara menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, pengurangan poin bisa mencapai 30 poin, bahkan berujung pada pencabutan SIM.

Untuk pelanggaran ringan, seperti melanggar aturan lalu lintas, Polda Jabar masih menerapkan skema tilang elektronik atau E-TLE. Saat ini, terdapat 20 titik E-TLE yang terpasang di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

“Di Jabar, kami memiliki 20 titik E-TLE yang tersebar di wilayah hukum Polda. Tilang ini dilakukan berdasarkan plat nomor kendaraan dan menggunakan teknologi face recognition untuk mengidentifikasi pengendara yang melintas,” jelasnya.

Dengan diterapkannya mekanisme tilang poin, Edwin berharap para pengemudi, terutama yang telah memiliki SIM, lebih disiplin dan tertib saat berlalu lintas.

“Kami berharap agar pengemudi yang sudah memiliki SIM lebih peduli dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Mengemudi di jalan raya memang diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Edwin.

0 Komentar