kini manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari 2025 untuk penerima baru maupun lanjutan.
”Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat lebih terjamin secara finansial selama proses pencarian pekerjaan baru.” ungkap Kunto.
Selain itu pemerintah melalui peraturan ini memberikan kelonggaran bagi pekerja yang terkena PHK untuk dapat mengajukan klaim JKP.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Kepemilikan Rumah Bagi Pekerja Melalui Program MLTBCA Expoversary Bandung 2025 Sajikan Berbagai Promo Menarik
”Saat ini pekerja yang terkena PHK diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim JKP sejak tanggal PHK ditetapkan, dimana sebelumnya hanya diberikan waktu selama 3 bulan sejak dinyatakan PHK,” bebernya.
Peraturan ini juga menjamin pembayaran manfaat JKP bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit atau tutup dan menunggak iuran JKP hingga enam bulan.
”Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan. jelasnya.”
Kunto menambahkan dengan diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2025, diharapkan pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik.
”Pekerja juga memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru tanpa harus khawatir mengenai kebutuhan finansial mereka,” tutup Kunto. (*)
