JABAR EKSPRES – Jelang sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Bandung Smart City yang akan digelar pada Selasa (25/2/2025) besok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah melimpahkan salah satu terdakwa atas nama Ema Sumarna ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung atau Kebonwaru.
Pelimpahan Ema Sumarna ini dibenarkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Bandung, Pance Daniel melalui keterangannya yang diterima Jabar Ekspres, Senin, (24/2/2025).
Dalam pernyataannya, Daniel mengatakan bahwa Ema Sumarna yang merupakan tahanan KPK tiba di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru sekitar pukul 09.58 WIB pada Senin pagi tadi.
Baca Juga:Takut Terkena Efisiensi, Komisi III Minta Pemda KBB Tepati Janji Soal Pembangunan Gedung DPRDIni Alasan Mahkamah Konstitusi Mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Pencalonan Bupati Tasikmalaya
Lebih jauh, Daniel menuturkan Ema Sumarna akan dilakukan penahanan sementara hingga proses persidangan yang dijalaninya selesai.
Ema dijadwalkan hadir dalam ruang persidangan bersama 4 terdakwa lainnya yakni Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Riantono.
“Kami menetapkan bahwa terdakwa Ema Sumarna harus dibawa ke sini (PN), dan dipindahkan tahanannya ke Bandung dari rutan cabang KPK di Jakarta Timur,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Iman Rusdani setelah memutuskan permohonan pemindahan Ema Sumarna dari Tim Kuasa Hukumnya pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin.(San).
