JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskulifikasi Ade Sugianto dari pencalonan Bupati Tasikmalaya pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Putusan itu dibacakan hakim Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan yang disiarkan melalui Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2).
Ada pun alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonana Bupati Tasikmalaya yakni Ade dianggap telah melampaui masa jabatan dua periode sehingga tidak berhak ikut konstetasi Pilkada 2024.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Banjar Tinjau Dapur MBG, Pastikan Kualitas Gizi dan HigienisJaga Harga Pangan Saat Ramadan, Pemerintah Mulai Gelar Operasi Pasar Murah
Selain itu, Mahkamah Konstitus (MK) mendapati fakta hukum bahwa sejak 5 September 2018 berdasarkan radiogram gubernur provinsi Jawa Barat nomor 131 yang ditujukan kepada Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto.
“Sejak saat itu, secara real dan faktual H Ade Sugianto telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya, terlebih menurut mahkamah apabila hal demikian tidak dianggap atau tidak dihitung termasuk dalam masa jabatan, maka hal demikian berpotensi disalahgunakan secara sengaja untuk mengulur waktu dan tidak sesegera mungkin membuatkan surat keputusan tentang pengangkatan kepala daerah definitif dengan maksud agar yang bersangkutan terhindar dari 2,5 tahun telah menduduki jabatan kepala daerah tersebut sebagaimana dimksudkan dalam putusan-putusan mahkamah konstitusi dimaksud,” papar Hakim Guntur Hamzah dalam sidang Panel I.
“Dalam perkara H Ade Sugianto, menurut Mahkamah telah melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sejak tanggal 5 September 2018,” kata Guntur.
