Sementara itu, Ketua RW 10 Kampung Cireundeu, Cep Sutiana, menyoroti pentingnya izin warga dalam setiap rencana pembangunan di area tersebut. “Seharusnya ada izin ke warga karena izin properti berkaitan dengan dampak lingkungan. Tapi, mungkin jalurnya berbeda,” ujarnya.
Cep menegaskan bahwa pembangunan properti di atas bekas gundukan sampah tidak mungkin dilakukan karena struktur tanahnya tidak stabil.
“Kecuali diadaptasi lagi, misalnya dihijaukan kembali menjadi hutan lindung atau agrowisata, itu lebih baik daripada membangun properti di atas eks TPA. Kalau pun ingin dibangun, lebih memungkinkan di dataran bawahnya,” jelasnya.
Baca Juga:Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Strategi Menko Airlangga!Instruksi Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retret, Begini Kata Bang Doel!
Senada dengan Cep, warga Kampung Adat Cireundeu, Yana (48), berharap konservasi lahan eks TPA Leuwigajah dapat segera direalisasikan. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap lahan tersebut, mengingat sejarah kelamnya di masa lalu.
“Dulu tempat ini dikenal dengan citra negatif. Kalau sekarang bisa berubah menjadi sesuatu yang positif, apalagi jika mampu menciptakan lapangan kerja, itu luar biasa,” ujarnya.
Namun, Yana menilai rencana tersebut perlu ditata dengan baik dan segera dimulai. Ia mengingatkan bahwa wacana pemanfaatan lahan eks TPA Leuwigajah sudah lama muncul, tetapi hingga kini belum terealisasi. “Kami di Cireundeu selalu konsisten. Harus ada mandat dari pemerintah agar pengelolaannya jelas. Minimal, tanggung jawab ini diserahkan kepada masyarakat adat Cireundeu lebih dulu,” jelasnya.
Tanpa kepastian tersebut, Yana khawatir langkah yang diambil masyarakat akan dianggap ilegal, sehingga harus ada kerja sama yang jelas. Mengingat, kata dia, tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah sebagai pemilik lahan. “Yang pasti, pendanaan juga harus dari mereka. Kami di sini siap untuk mengelola,” tandasnya. (Mong)
