Efisiensi Anggaran, DPRD KBB Mengaku Bakal Tiadakan Rapat di Luar Kantor

Sekretariat DPRD Bandung Barat di Jalan Raya Tagog Padalarang. Kamis (20/2). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Sekretariat DPRD Bandung Barat di Jalan Raya Tagog Padalarang. Kamis (20/2). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bakal mengurangi agenda kunjungan maupun rapat di luar kantor pada tahun 2025.

Keputusan itu diambil sebagai langkah konkret dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran dan optimalisasi belanja daerah.

Baca Juga:Duel Sengit PSGC Ciamis vs Persekabpas Pasuruan Rebutan Tiket Liga NusantaraTSI Bogor Berikan Sanksi pada Pengunjung yang Turun dari Mobil saat Safari Journey

“Kami siap menjalankan aturan itu, dan kami akan mengurangi rapat-rapat di luar kantor Sekretariat DPRD Bandung Barat,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Mahdi mengatakan, meniadakan kunjungan berdasarkan tingkat urgensi, selain itu DPRD Bandung Barat akan memfokuskan menggunakan anggaran untuk berbagai kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Kendati begitu, Mahdi tak secara gamblang menyebutkan jumlah anggaran DPRD yang dipakai untuk kegiatan rapat luar maupun kunjungan kerja.

“Kegiatan sudah kita kurangi. Kita mengikuti arahan dari pemerintah, hal ini sebagai upaya menjalankan kebijakan pak Prabowo. Paling kalau urgensi baru kita laksanakan rapat luar, kalau tidak, paling diganti dengan zoom meeting,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah pusat selain menerbitkan aturan efisiensi anggaran bagi Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Daerah. Aturan ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Aturan penting lain yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Baca Juga:Amankan Arus Lalu Lintas pada Sertijab Wali Kota Bandung, Polrestabes Kerahkan 140 PersonelPelantikan Pimpinan Daerah Terpilih, Polsek Jatinangor Lakukan Pengamanan di Perbatasan Sumedang-Bandung

“Langkah lain yang kita siapkan yakni segera membereskan gedung baru DPRD. Insyaallah itu sudah kita anggarkan dan sifatnya urgen supaya kita tidak rapat di luar. Nah menyelesaikan gedung DPRD juga bagian langkah efisiensi,” jelas Mahdi.

Menurutnya, pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah melakukan efisiensi terhadap sejumlah kegiatan seperti belanja alat tulis kantor atau ATK, Kegiatan seremonial, diklat dan bimtek, perjalanan dinas, rapat, seminar, dan sejenisnya.

0 Komentar