Kebijakan Full Day School di Kota Banjar Dipertanyakan, Ada Potensi Mengancam Moral Generasi Muda

Siswa di salah satu SMP Negeri Kota Banjar saat mengikuti kegiatan belajar di luar kelas. Usulan penerapan jam sekolah fullday menuai kontroversi berbagai kalangan. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Siswa di salah satu SMP Negeri Kota Banjar saat mengikuti kegiatan belajar di luar kelas. Usulan penerapan jam sekolah fullday menuai kontroversi berbagai kalangan. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembina DPC Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Muhlison mengungkapkan keprihatinannya terhadap usulan penerapan kebijakan Full Day School di Kota Banjar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sebaiknya tidak dipaksakan, mengingat potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan terhadap mental dan moral generasi muda di masa depan.

Muhlison menilai bahwa penerapan Full Day School dapat mengganggu pendidikan agama yang selama ini telah dijalankan oleh masyarakat melalui Madrasah Diniyah.

Baca Juga:Polrestabes Bandung Perketat Keamanan Jelang Ramadan, Patroli Intensif dan Pembatasan Sahur on the RoadJelang Mudik Lebaran 2025, KAI Siapkan Kereta Tambahan!

“Keberadaan Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sangat penting dalam membentuk karakter anak-anak kita. Kebijakan ini bisa mengubah pola pikir dasar mereka dan berpotensi mengancam moralitas generasi mendatang. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Kota Banjar untuk mempertimbangkan kembali kebijakan Full Day School ini,” ujarnya, Rabu (19/2).

Lebih lanjut, Muhlison menekankan bahwa pesantren dan Madrasah Diniyah merupakan benteng moral bangsa yang telah terbukti dalam sejarah.

“Jika lembaga-lembaga ini diabaikan, kita berisiko menuju kebangkrutan moral. Kita tidak bisa menyepelekan peran penting mereka dalam membentuk karakter generasi muda,” tambahnya.

Muhlison juga mengkritik pernyataan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Banjar, Drs. Ace Maman Setiaman, MPd, yang beranggapan bahwa siswa masih bisa mengikuti pembelajaran Diniyah setelah pulang sekolah pada pukul 16:00 WIB.

Menurutnya, pandangan tersebut tidak mencerminkan realitas sosial dan hanya bersifat asumsi, tanpa mempertimbangkan kebiasaan dan perilaku masyarakat.

“Apakah beliau berpikir bahwa anak-anak kita bisa langsung berangkat ke Diniyah setelah pulang sekolah? Fisik dan mental mereka sudah terkuras, dan konsentrasi belajar mereka juga pasti akan menurun,” jelasnya.

Mantan Ketua PMII Kota Banjar ini juga mempertanyakan dasar dari kebijakan Full Day School, mengingat kebijakan tersebut telah dibatalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017, yang menghapus kebijakan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga:Ronaldo Batal Berkunjung ke Kupang, Pemprov NTT Sampaikan Hal IniBandung Barat Punya Pemimpin Baru, Ini Harapan Tokoh Pemekaran hingga Masyarakat

“Kami berencana untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendiskusikan dan mencari solusi terkait penerapan kebijakan ini. Kami tidak ingin moral dan perilaku generasi muda Banjar dikorbankan hanya untuk satu kebijakan yang belum jelas hasilnya dan sudah banyak ditolak di berbagai daerah, termasuk oleh KPAI,” tegas Muhlison.

0 Komentar