Dia juga menambahkan, aturan yang ada sebelumnya sudah dicabut melalui Perpres No. 87 Tahun 2017, sehingga sifatnya menjadi opsional.
Jika alasan saat ini berkaitan dengan kerja lima hari, itu berlaku bagi instansi pemerintah, tetapi untuk guru, situasinya berbeda. “ASN guru tetap dituntut untuk mengajar karena masih dalam masa sekolah,” ucapnya.
Pemuda yang aktif dalam berbagai diskusi di kalangan mahasiswa dan masyarakat ini menyarankan Pemerintah Kota Banjar untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat, khususnya para kyai yang aktif di Madrasah Diniyah.
Baca Juga:Polrestabes Bandung Perketat Keamanan Jelang Ramadan, Patroli Intensif dan Pembatasan Sahur on the RoadJelang Mudik Lebaran 2025, KAI Siapkan Kereta Tambahan!
“Ruang diskusi harus segera dibuka agar kebijakan Full Day School tidak menjadi bumerang di kemudian hari. Jangan sampai keputusan yang diambil malah merugikan semua pihak dan mengorbankan generasi muda kita,” kata Muhlison.
Muhlison berharap agar pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait pendidikan, dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut masa depan generasi muda.
“Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya mengutamakan aspek akademis, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai moral dan agama yang menjadi landasan kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (CEP)
