Diberitakan sebelumnya, sebanyak 31 karyawan Bank BRI Cabang Banjar diduga diberhentikan secara sepihak melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Dari jumlah tersebut, 26 orang kini memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum, dengan dalih pelanggaran prosedur dan ketidakpenuhan hak pesangon.
Kuasa hukum korban, Dr. HN. Suyana, SH., S.Sos., MH., mengungkapkan bahwa PHK dilakukan tanpa melalui tahapan teguran resmi (SP1, SP2, atau SP3). “Klien saya di-PHK hanya karena tidak mencapai target kerja, bukan karena indisipliner. Bahkan, gaji Januari 2025 dipotong 50 persen padahal mereka masih bekerja hingga Desember 2024. Rekening mereka juga dibekukan pihak bank,” tegas Suyana, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan, situasi semakin memprihatinkan karena beberapa karyawan yang hanya tinggal tiga bulan menuju masa pensiun turut di-PHK. “Ini kebijakan tidak manusiawi. Bagaimana nasib mereka yang sudah mengabadi puluhan tahun?” ujarnya.
Baca Juga:Viral Wanita Bawa Sajam di SPBU Cileunyi, Ternyata ODGJ!Tingkatkan Wisata dan PAD, Disbudpar Kabupaten Bandung Ajak Travel Kenalkan Potensi Wisata
Tim kuasa hukum telah mengirim tiga somasi kepada BRI Cabang Banjar, namun tidak mendapat respons. “Kami akan mengajukan gugatan perdata dan pidana. Hak pesangon pun diganti dengan skema DPLK, padahal UU Cipta Kerja mengatur kompensasi berdasarkan masa kerja,” jelas Suyana. (CEP)
