JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Jawa Barat menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pengaturan tenaga honorer di sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah ketidakpastian status dan penggajian ribuan guru honorer atau non-ASN di Jawa Barat.
Menurutnya, surat edaran tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus solusi penting terkait kesejahteraan tenaga pendidik honorer.
Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban
“Awalnya ada kebuntuan terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan SE, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” katanya, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, besaran penghasilan guru honorer di Jawa Barat akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan analisis beban kerja masing-masing tenaga pendidik.
Jika dirata-ratakan, penghasilan guru honorer di Jawa Barat diperkirakan berada di kisaran Rp2,3 juta per bulan.
“Regulasi makin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah,” cetusnya.
Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional yang sebelumnya sempat terkendala keterbatasan tenaga pendidik.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur skema penghasilan bagi guru non-ASN ke dalam tiga kategori.
Baca Juga:Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super TeacherGuru Honorer Tasikmalaya Desak Kejelasan Status dan Gaji, DPRD Siap Dorong ke Pusat
Pertama, Tunjangan Profesi Guru yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
Kedua, Insentif Kementerian yang diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau sudah bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja.
Ketiga, Penghasilan Daerah, yakni tambahan penghasilan yang dapat diberikan pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran dan analisis kebutuhan di masing-masing wilayah.(Son)
