JABAR EKSPRES – Puluhan massa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (18/2/2025).
Pantauan di lokasi, puluhan massa FPI itu membawa spanduk yang bertuliskan “aksi damai muslim Kab. Bandung Barat bersama rakyat Tangerang dan Banten tolak PIK 2!!!”
Ketua DPW FPI Bandung Barat Ade Saepudin menyebutkan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Banten menolak proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
BACA JUGA:Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Telah Periksa Kades Kohod
“Kami FPI Bandung Barat berunjuk rasa sebagai bentuk solidaritas dan menolak PSN PIK 2,” kata Ade Saepudin.
Ia menilai, proyek tersebut lebih banyak berdampak negatif bagi masyarakat, baik dari sisi lingkungan atau pun ekonomi. Massa menilai PSN PIK-2 hanya akal-akalan oligarki menguasai tanah untuk kepentingan segelintir orang.


“Tinjau ulang status Proyek Strategis Nasional pada PIK 2, jangan sampai Status Proyek Strategis yang seharusnya untuk kepentingan rakyat umum, ternyata hanya untuk melayani kepentingan Oligarki,” katanya.
Menurutnya, PSN PIK-2 hanya upaya segelintir pengusaha untuk kepentingan pribadi. Tak ada langkah untuk memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Lingkungan akan terganggu, warga sekitar akan tersingkirkan.
BACA JUGA:Menteri Nusron Panggil 3 Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat Kepemilikan
“Oleh karena itu kami bersolidaritas bagi warga di sana. Memberi dukungan agar proyek PIK-2 dihentikan,” jelasnya.
Massa juga mendesak usut tuntas dan tangkap para pejabat yang penyalahgunaan kekuasaan untuk memuluskan pembangunan PIK-2. Kepada Pemerintah, mereka meminta untuk lakukan pembangunan inklusif yang berpihak kepada rakyat umum bukan kepada kepentingan segelintir Oligarki.
“Kita tau betul bagaimana peristiwa pagar laut begitu aneh terjadi. Makanya kita juga minta itu diusut,” tambahnya.
Selain itu, Ade mendesak aparat hukum mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo atas tindakannya yang melanggar konstitusi serta kebijakan yang menyulitkan masyarakat.