Pemkab Bandung Barat Kena Efisiensi Anggaran Rp130 Miliar, Ini Dampaknya!

JABAR EKSPRES – Anggaran Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2025 terdampak efisiensi sebesar Rp130 miliar. Hal itu sejalan dengan instruksi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir saat menghadiri acara di Lembang, KBB, Selasa (18/2/2025).

Dikatakan Ade, rekonstruksi anggaran Pemkab Bandung Barat dilakukan sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

“Efisiensi anggaran itu sebagai bentuk dukungan terhadap sejumlah program prioritas pemerintah yaitu swasembada pangan, ketahanan energi, dan percepatan hilirisasi,” ujar Ade Zakir.

BACA JUGA: DPRD Bandung Barat Soroti Persoalan Sampah, Desak Pemprov Jabar Tambah Ritase

Menurutnya, selain Inpres Nomor 1 tahun 2025, aturan penting lain yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

“Belum dana transfer daerah sebesar Rp130 Miliar harus dikurangi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Itu dana transfer yang dipotong. Makanya kita realisasi mengikuti arahan instruksi presiden,” katanya.

Ia menambahkan, selain kehilangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat, APBD 2025 Bandung Barat yang sudah ditetapkan harus kembali dilakukan penyesuaian mengikat adanya efisiensi belanja untuk sejumlah kegiatan seperti belanja alat tulis kantor atau ATK, Kegiatan seremonial, diklat dan bimtek, perjalanan dinas, rapat, seminar, dan sejenisnya.

“Komponennya cukup banyak, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, kajian-kajian, dan lainnya. Itu kan dirundingkan bersama itu nanti masuk di perubahan APBD,” kata Ade.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB Hadian Sundara mengatakan dana Rp130 miliar yang kena efisiensi itu terdiri Dana Alokasi Khusus atau DAK infrastruktur dan Dana Alokasi Umum atau DAU mandatori dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Dilanda Darurat Sampah, Pemkab Bandung Barat Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk TPS Sementara

Sedangkan rincian komponen belanja, dijelaskan Hadian, yang terkena efisiensi nantinya akan ditahan terlebih dulu sambil menunggu aturan teknis turunan serta jadwal penyesuaian APBD perubahan tahun 2025.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan