RAD Pangan dan Gizi 2025-2029, Pemkot Bogor Gelar Konsultasi Publik

Pemkot Bogor Gelar Konsultasi Publik
Pemkot Bogor Gelar Konsultasi Publik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kota Bogor tahun 2024–2029 disusun untuk memperkuat sistem ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan.

Dokumen ini disusun setiap lima tahun sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 63 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.

RAD-PG disusun oleh perangkat daerah yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). RAD-PG ini mencerminkan sinergitas lintas sektor dalam memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang layak, bergizi, dan aman, dengan penguatan kelembagaan yang terintegrasi.

RAD Pangan dan Gizi 2025-2029, Pemkot Bogor Gelar Konsultasi Publik

Baca Juga:Sebelum Pelantikan dan Retreat Kepala Daerah, Rudy Susmanto Lakukan Medical Check Up di Kantor KemendagriBeraksi 14 Kali, Residivis Curanmor Asal Cianjur Berhasil Diamankan

Menurut Rudy, penyusunan RAD-PG Kota Bogor ini pun istimewa karena seluruh pembiayaannya ditanggung oleh GAIN Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada GAIN Indonesia yang telah bermitra dengan pemerintah kota untuk bersama-sama menyusun RAD-PG,” tuturnya.

RAD Pangan dan Gizi 2025-2029, Pemkot Bogor Gelar Konsultasi Publik

Selain itu, terjadi peningkatan persentase penduduk miskin maupun prevalensi ketidakcukupan pangan (PoU) selama 5 tahun terakhir, masih terdapat permukiman kumuh di seluruh wilayah kecamatan, hingga belum terkelolanya food loss and waste.

0 Komentar