JABAR EKSPRES– Seorang residivis pencurian motor (curanmor) berinisial ID (54) berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung setelah beraksi di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pelaku merupakan seorang petani asal Kabupaten Cianjur yang juga residivis setelah 14 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan jika tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa.
Baca Juga:Diduga karena Piutang, Satu Unit Rumah di Cimanggung Sumedang Dikosongkan PaksaJelang Akhir Masa Jabatan, Hery Antasari Sampaikan Kesan Pesan di Apel Terakhir
Kejadian ini berawal saat korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya yang sedang terparkir di halaman kontrakan telah hilang.
“Korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang, telah hilang,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun berhasil mengidentifikasi pelaku yakni ID (54) seorang residivis yang sudah 14 kali beraksi. Bahkan pelaku juga sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
