JABAR EKSPRES– Seorang residivis pencurian motor (curanmor) berinisial ID (54) berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung setelah beraksi di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pelaku merupakan seorang petani asal Kabupaten Cianjur yang juga residivis setelah 14 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan jika tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
BACA JUGA: Respons PHRI Bandung Barat Soal Wacana Larangan Study Tour
Aldi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Kampung Bojong, Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang.
Kejadian ini berawal saat korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya yang sedang terparkir di halaman kontrakan telah hilang.
“Korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang, telah hilang,” jelasnya.
Kemudian korban pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan dari hasil penyelidikan jika pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk ke area kontrakan melalui pagar yang tidak terkunci, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun berhasil mengidentifikasi pelaku yakni ID (54) seorang residivis yang sudah 14 kali beraksi. Bahkan pelaku juga sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.