Permohonan Praperadilan Kebun Bintang Bandung Ditolak Majelis Hakim, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

Ist. Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Dok. Jabar Ekspres.
Ist. Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung, resmi menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum Bandung Zoo, atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan atau korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung yang melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa berinisial RBB dan S.

Dalam sidang putusan pengadilan yang digelar di PN Bandung, Jumat (14/2), Majelis Hakim menolak semua gugatan pemohon kepada termohon atas dugaan kasus korupsi pengelolaan tersebut.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony mengaku menghormati terhadap hasil putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut.

Baca Juga:Efisiensi Anggaran, Suntikan Modal ke BIJB Kertajati Dipangkas?Akui Pembangunan Masih jadi Prioritas, Prabowo Dorong Investor Asing Bangun Infrastruktur

Dalam tanggapannya, Idrus mengaku masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua gugatan dalam putusannya.

Pasalnya dalam konteks ini, Idrus menilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta baik yang diterangkan oleh para saksi maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.

Lebih jauh, usai menerima hasil putusan ini Idrus menuturkan pihaknya akan kembali mempersiapkan beberapa hal guna bisa membuktikan bahwa kliennya tersebut, tidak bersalah dalam kasus atau perkara dugaan korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.

0 Komentar