Permohonan Praperadilan Kebun Bintang Bandung Ditolak Majelis Hakim, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

Ist. Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Dok. Jabar Ekspres.
Ist. Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

“Tentu sebagai Kuasa Hukum kami siap sekali, kami siap membuktikan bahwa klien kami ini tidak bersalah. Jadi kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian kami akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap bahwa ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural,” imbuhnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menjelaskan, usai adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut.

“Sementara, untuk Bisma (RBB) belum, itu nanti dijadwalkan Minggu depan untuk putusan pengadilan nya,” tutur Cahya.

Baca Juga:Efisiensi Anggaran, Suntikan Modal ke BIJB Kertajati Dipangkas?Akui Pembangunan Masih jadi Prioritas, Prabowo Dorong Investor Asing Bangun Infrastruktur

Untuk diketahui, kasus atau perkara ini bermula dari adanya penetapan tersangka oleh Kejati Jabar terhadap dua pimpinan Yayasan Margasatwa selaku pengelola Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.

Dua orang pimpinan Yayasan Margasatwa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RBB yang merupakan ketua yayasan dan S yang merupakan Ketua Pembina Yayasan.

Keduanya diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapatkan oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.

‘’Untuk 1 bidang lahan didapatkan dari tukar menukar yang telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

(San).

0 Komentar