JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 35 tersangka.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Rabu (12/2/2025) mengungkapkan dari 35 tersangka, 13 orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar.
Dalam operasi ini, Polres Ciamis berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 51,44 gram, daun ganja kering 41,13 gram, tembakau sintetis 20 gram, 330 butir psikotropika, 100 butir obat keras tertentu, 4 unit kendaraan roda dua, 26 unit handphone, 3 unit timbangan elektrik, 9 buah tas, dan 2 buah alat hisap sabu.
BACA JUGA: Cipta Kondisi, Satuan Narkoba Polresta Bandung Amankan Ribuan Botol Miras di Soreang
AKBP Akmal menjelaskan bahwa dari 18 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas terjadi di Kecamatan Ciamis dengan 9 kasus. Kemudian, Kecamatan Sindangkasih dan Panumbangan masing-masing 3 kasus, serta Pamarican dan Kawali masing-masing 2 dan 1 kasus.
Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut Kapolres, kebanyakan melalui sistem tempel atau map. Narkoba diletakkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli diberitahu melalui aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, atau Facebook.
“Sebagian besar transaksi dilakukan secara online. Pelaku mengirimkan lokasi barang setelah pembeli mentransfer sejumlah uang,” jelasnya.
BACA JUGA: Hancurkan Generasi Muda, BNN: Pelaku Terlibat Jaringan Narkoba harus Dimiskinkan
Tersangka yang terlibat berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, dan Banjar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari penjara 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Ciamis, kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegas AKBP Akmal.
Selain penindakan hukum, Polres Ciamis juga gencar melakukan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba. “Kami telah mengirimkan 22 orang ke pusat rehabilitasi bekerja sama dengan BNNK dan yayasan terkait,” tambahnya. (CEP)