JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 35 tersangka.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Rabu (12/2/2025) mengungkapkan dari 35 tersangka, 13 orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar.
Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut Kapolres, kebanyakan melalui sistem tempel atau map. Narkoba diletakkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli diberitahu melalui aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, atau Facebook.
Baca Juga:DPRD Jabar Sayangkan PSK Masih Menjamur, Fenomena Krisis Sosial dan MoralSarana Latihan Minim, Banyak Atlet Cimahi Beralih ke Daerah Lain
Kapolres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Ciamis, kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegas AKBP Akmal.
Selain penindakan hukum, Polres Ciamis juga gencar melakukan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba. “Kami telah mengirimkan 22 orang ke pusat rehabilitasi bekerja sama dengan BNNK dan yayasan terkait,” tambahnya. (CEP)
