Jeje Siap Evaluasi Pembangunan Wisata Outdoor di Bandung Barat

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Jabar Ekspres – Masifnya pembangunan wisata dan perumahan di kawasan pegunungan serta hutan pinus Bandung Barat dinilai mulai mengancam fungsi lingkungan dan memicu meningkatnya risiko bencana.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG yang meminta pemerintah kabupaten/kota menghentikan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan guna menekan risiko bencana alam.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai langkah pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai semakin masif terjadi di sejumlah daerah, termasuk kawasan pegunungan dan daerah resapan air.

Baca Juga:Remaja 18 Tahun Curi Kabel di Ciseeng Bogor, Sempat Dihajar Massa Sebelum DimediasiDidatangkan dari Bima NTB, Sapi Kurban di Cibinong Bogor Dibanderol Rp15 Juta hingga Rp45 Juta

Menanggapi hal itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut.

“Bandung Barat ini punya wilayah yang sangat beragam, mulai dari kawasan pegunungan, daerah resapan air sampai kawasan wisata. Karena itu pengawasannya memang harus lebih ketat agar pembangunan tidak merusak lingkungan,” kata Jeje, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai alih fungsi lahan berpotensi memperparah bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Bandung Barat.

Menurutnya, pertumbuhan wisata luar ruang atau outdoor di kawasan lereng pegunungan juga perlu dievaluasi agar tetap memperhatikan aspek tata ruang dan kelestarian lingkungan.

“Kalau pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan tata ruang dan kondisi lingkungan, dampaknya tentu bisa memicu longsor maupun banjir. Karena itu pengawasan pembangunan harus diperkuat supaya tetap sesuai aturan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang mengatur pengawasan hingga pemulihan fungsi lahan di wilayah Jawa Barat.

Jeje menegaskan, Pemkab Bandung Barat akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai berpotensi merusak kawasan lindung maupun daerah resapan air.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Resmi Luncurkan KURDA Nol Persen, Solusi Modal Usaha Tanpa BungaAnaknya Mau Masuk SD, Puluhan Orang Tua Murid TK Mutiara Bunda Belajar Parenting

“Pembangunan tetap penting, tetapi harus ada keseimbangan dengan kelestarian lingkungan. Jangan sampai pembangunan justru mengorbankan fungsi alam yang akhirnya berdampak pada masyarakat,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar