JABAR EKSPRES – Demi Hamzah Rahadian mengadu ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait keterbukaan informasi mengenai C1 Plano oleh KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Pria yang sempat menjadi calon legislatif DPRD Jabar Dapil 15 itu menguraikan, pihaknya ingin melihat C1 Plano hasil pileg yang telah berlangsung di 2024 itu.
Alasannya karena ia mendapati beberapa kejanggalan data. “Kami minta agar KPU Kota Kabupaten Tasikmalaya bisa tunjukan c1 plano asli,” tandasnya di Kantor Komisi Informasi Jabar, Rabu (12/2).
Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik.
“Kami punya bukti bahwa data di Sirekap tidak autentik. Ada beberapa ribu TPS janggal, foto bukan asli hingga gambar yang tidak jelas,” imbuhnya.
Ia menekankan, dalam kesempatan kali ini pihaknya tidak sedang mengadu terkait sengketa pemilu, tapi lebih pada persoalan keterbukaan informasi publik.
Dia juga berterima kasih atas diterima dan difasilitasinya aduan itu oleh Komisi Informasi Jabar. Saat ini ia melakoni sidang perdana terkait aduan itu.
BACA JUGA: SAH! KPU Tetapkan Rudy Susmanto – Jaro Ade sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Demi melanjutkan, pihaknya menemukan kejanggalan terkait sirekap itu setelah proses hitung berlangsung. Artinya tuntas dari penghitungan di tingkat TPS.
“Kami temukan kejanggalan mengenai data sirekap dengan data asli kami,” tegasnya.
Demi mengaku bahwa keluhan dan permintaan data C1 itu sudah disampaikan sejak lama, yakni sejak Maret 2024.
Akan tetapi, keluhan itu baru ditanggapi kali ini, dengan alasan saat itu KPU masih fokus menuntaskan tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Demi mengakui tidak membawa kasus itu ke sengketa hasil pemilu, karena menurutnya itu masalah internal partai.
Namun dia mengakui, telah mengajukan keberatan ke mahkamah partainya. “Ini di internal partai saja.
Saya sudah ajukan keberatan ke internal partai,” cetusnya saat dikejar mengenai modus di balik aduan sengketa informasi itu.
Proses sidang di Komisi Informasi itu tuntas sekitar pukul 15.30 setelah juga melalui proses mediasi. Hasilnya, KPU Kota Kabupaten Tasikmalaya berkenan membuka C1 setelah mendapat persetujuan dari KPU RI.