JABAR EKSPRES – Dalam upaya merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung sebesar Rp 2 triliun untuk pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bandung, mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan di tiga tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara mengatakan, pemasangan spanduk ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.
“Hari ini kami melakukan pemasangan spanduk peringatan di tiga tempat usaha yang selama ini tidak membayar pajak. Ini sebagai peringatan sekaligus shock therapy bagi yang masih nakal tidak mau bayar pajak,” ujar Akhmad Djohara saat ditemui di Soreang pada Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:Silaturahmi dengan Dedi Mulyadi, Nisya Ahmad Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah di Jawa BaratGelar Aksi di Depan Kejati Jabar, Ratusan Masyarakat Minta Usut Kasus Ini
Tiga lokasi yang mendapat pemasangan spanduk tersebut adalah Sunrise Cafe dan RM Ayam Kampung Soroja yang terletak di kawasan exit tol Soreang, serta Villa Kaki Bukit yang berada di Kecamatan Ciwidey.
Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB), yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, dan pihak Kecamatan Soreang.
Spanduk yang terpasang berisi peringatan yang tegas, berbunyi, “TEMPAT USAHA INI BELUM MEMBAYAR PAJAK DAERAH. Sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.”
Akibat tidak membayar pajak, ketiga tempat usaha ini pun kini menjadi sorotan. Akhmad pun berharap langkah ini bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
“Tujuan utama pemasangan spanduk peringatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan edukasi kepada konsumen agar lebih bijak dalam memilih tempat usaha,” jelasnya.
Selain itu, pemasangan spanduk juga diharapkan bisa memberi sanksi sosial kepada para pengusaha yang enggan memenuhi kewajiban pajaknya.
Akhmad Djohara menekankan bahwa ini merupakan upaya untuk mendukung target Bupati Dadang Supriatna dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bandung.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin di lapangan,” tambahnya.
Baca Juga:PGN Dukung Perajin Sulaman Tradisional Ekspansi Pasar di Inacraft 2025Ekspansi Layanan Ride Hailing ke Bandung Raya, Bisnis Delivery Ini Tawarkan Transportasi Terjangkau dan Fleksibel
Sebagai bagian dari pengawasan, Satpol PP Kabupaten Bandung turut hadir mendampingi pemasangan spanduk peringatan untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan keamanan.
