JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.
Surat edaran nomor 400.3.5.1/147-disdik/2025 itu mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan mencakup kegiatan mandiri di rumah maupun di satuan pendidikan.
Kepala Disdik Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih mengatakan, SE tersebut selain mengatur kegiatan mandiri di rumah. Juga mengatur jam belajar siswa mulai dari TK/PAUD, PKBM, SD, dan SMP di wilayahnya.
“Edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Asep Dendih, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, aturan ini dibuat untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus memperkuat pembentukan karakter spiritual peserta didik.
“Jadi bukan libur, siswa tetap akan masuk sekolah namun dengan jam masuk dan pulang yang berbeda dari waktu sebelum puasa,” jelasnya.
BACA JUGA: Disdik Kabupaten Bogor Masih Menunggu Keputusan Kemendikdasmen Soal Ijazah Elektronik
Ia menambahkan, pembelajaran mandiri awal Ramadan pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, peserta didik akan menjalani pembelajaran secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
“Setelah itu, sekolah akan memberikan arahan dalam bentuk jurnal kegiatan yang wajib diisi siswa dengan pendampingan orang tua atau wali,” katanya.
Sementara itu, pembelajaran di sekolah dengan penyesuaian waktu, mulai dari tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah dengan durasi jam pelajaran yang disesuaikan menjadi 30 menit per jam.
“Proses pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dan akan mengintegrasikan materi akademik dengan penguatan budi pekerti,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Asep, selama Ramadan, terdapat kegiatan khusus diantaranya peserta didik beragama muslim dianjurkan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian Islam. Sementara itu, siswa non-Muslim akan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
“Setelah itu Libur Idul fitri yang ditetapkan pada tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Sekolah diimbau untuk memberikan tugas reflektif kepada siswa berupa catatan kegiatan selama liburan guna memperkuat nilai kebersamaan dan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.