JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa ketentuan batas usia angkot maksimal 20 tahun tetap diberlakukan dalam Perwali yang saat ini sedang disempurnakan.
“Ada beberapa poin yang masih harus kami finalisasi dan ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Dishub. Namun yang pasti, batas usia teknis maksimal 20 tahun tetap berlaku. Perwalinya direncanakan dirilis pada Senin, 15 Juni 2026,” kata Dedie di Kota Bogor, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga:Sudah Beraksi 10 Kali, Komplotan Curanmor Asal Cipatujah Dibekuk Polisi!21 Dapur MBG di Tasikmalaya Masih Berhenti, Satu SPPG Kena Suspen Akibat Sarpras Tak Memadai
Menurutnya, Perwali tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme penertiban angkot yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia teknis.
Selain itu, aturan tersebut juga memuat skema reduksi atau pengurangan jumlah angkot serta konversi melalui peremajaan armada sebagai bagian dari penataan transportasi umum di Kota Bogor.
Dedie menjelaskan, program reduksi dan konversi akan disertai proses pendataan serta verifikasi berbagai persyaratan administrasi.
“Reduksi dan konversi sudah masuk dalam salah satu poin. Nantinya harus ada pendataan pengemudi, kelengkapan administrasi, persyaratan teknis seperti SIM, KTP, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan apabila mengikuti program reduksi maupun konversi,” ujarnya.
Ia menegaskan, angkot yang telah melewati usia operasional 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi di jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak melalui operasi gabungan setelah Perwali resmi diterbitkan.
“Angkot usia 20 tahun sudah tidak boleh lagi itu beroperasi. Akan ada operasi gabungan dengan kepolisian, Dishub, POM, dan TNI untuk memastikan tidak ada pelanggaran, untuk memastikan bahwa tidak boleh ada hal-hal yang disimpangi. Karena ini bagian dari Perda, maka harus kita semua patuhi,” katanya.
