“Setelah libur Idulfitri, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali berjalan normal mulai 9 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan formal dan nilai-nilai spiritual selama Ramadan,” sambungnya.
Asep berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman agar pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan lancar dan bermakna. (Wit)
