Tumpukan Sampah Tak Kunjung Usai, TPA Pasar Induk Caringin Disegel KLH?

Ilustrasi TPA Pasar Induk Caringin. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi TPA Pasar Induk Caringin. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tindaklanjut dari laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait penumpukan sampah di kawasan berpengelola yakni TPA Caringin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel tempat pembuangan sampah tersebut, Senin (10/2).

Diketahui, penyegelan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tersebut berkenaan dengan TPA Caringin yang tidak memiliki dokumen yang memenuhi syarat secara administratif.

Sampah yang menumpuk serta ditimbun dengan tanah, kata dia, dikhawatirkan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga perlu tindakan tegas akan hal tersebut.

Baca Juga:Perang Dagang Raksasa Ekonomi Memanas, RI Kena Dampak?Liverpool Tesingkir di Piala FA, Arne Slot: Saya Tidak Menyesal!

“Jadi setelah diberikan sanksi administrasi ini harus dibenahi semua. Soal pembakaran sampah ini tidak mempunyai izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah,” tegas Ari.

Tak Hanya itu, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum termasuk penyelidikan yang akan dilakukan terkait operasional TPA Caringin. Bahkan, sanksi Berat bisa diberikan kepada pihak pengelola TPA Caringin.

“Intinya kami dirjen gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan,” tandasnya. (Dam)

0 Komentar