Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (foto/ANTARA)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES –  Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.

“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/2/2025).

Maka, kata Qohar, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:Hancurkan Generasi Muda, BNN: Pelaku Terlibat Jaringan Narkoba harus DimiskinkanLegislator Jabar Dorong Sanksi Tegas dan Solusi Cepat Kisruh SNBP

Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

0 Komentar