JABAR EKSPRES – Menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Petani Pasundan pada Rabu 5 Februari 2025, Komisi II DPRD Kota Banjar langsung mengadakan rapat kerja pada hari Kamis, 6 Februari 2025.
Rapat itu diadakan untuk membahas berbagai tuntutan yang diajukan oleh para petani dan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Banjar, Budi Kusmono, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batulawang. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh Serikat Petani Pasundan dalam aksi mereka.
Baca Juga:Sidang Kode Etik Mantan Kasat Reskrim Jaksel Dipantau Langsung KompolnasHasil Penggeledahan Rumah Japto dan Ahmad Ali, KPK Sita Uang Rp59,49 Miliar
“Rencana Senin depan kita akan kunjungan ke sana. Jika tidak, kami akan mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua poin utama dari tuntutan yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Kota Banjar. Pertama, pengusutan dugaan pengrusakan bangunan yang direncanakan sebagai tempat ibadah. Kedua, pembentukan tim terpadu reforma agraria oleh pemerintah kota untuk menangani isu-isu yang berkaitan dengan hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya agraria.
“Ada dua tuntutan yang akan kami tindak lanjuti yaitu pengusutan kasus pidana dan yang kedua pembentukan tim reforma agraria,” cetusnya.
Sebelumnya, ratusan petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) telah mendatangi gedung DPRD Kota Banjar, menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi unjuk rasa. Dalam aksi tersebut, tampak juga para petani perempuan yang merasa terintimidasi oleh pihak PTPN saat mereka berusaha mendirikan sebuah bangunan yang mereka anggap penting untuk kebutuhan komunitas mereka.
Mereka berharap dengan adanya perhatian dari Komisi II DPRD Kota Banjar, permasalahan yang mereka hadapi dapat segera teratasi dan hak-hak mereka sebagai petani dapat dilindungi dengan baik.
