JABAR EKSPRES – Hasil penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan rumah Politikus Ahmad Ali (AA) tim penyidik KPK sita uang senilai total Rp59,49 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari ANTARA, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga:Menteri Rosan Jamin Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Target InvestasiTerjatuh karena Jalan Berlubang, Pengendara Motor di Bogor Tewas Terlindas Truk
“Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembantgan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” tuturnya.
Saat ini penyidik KPK melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Dari penyidikan tersebut, KPK sita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi an 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.
