KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 Cair, Cek Rekeningmu Segera

KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 Cair, Cek Rekeningmu Segera
KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 Cair, Cek Rekeningmu Segera
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagi para siswa di DKI Jakarta yang telah menunggu pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ada kabar gembira, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 untuk bulan Februari 2025.

Berikut rincian jumlah dana yang akan diterima setiap bulan oleh para penerima KJP Plus sesuai dengan jenjang pendidikannya:

1. SD/MI

  • Biaya Rutin: Rp135.000 per bulan
  • Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan
  • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 242.919 siswa

2. SMP/MTs

Baca Juga:Daftar Harga iPhone Terbaru Februari 2025 di IndonesiaMain Sebentar Langsung Dibayar hingga Rp100.000 Sama Game Penghasil Uang ini

  • Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan
  • Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan
  • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp170.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 147.341 siswa

3. SMA/MA

  • Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala: Rp185.000 per bulan
  • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp290.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 48.876 siswa

4. SMK

  • Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala: Rp215.000 per bulan
  • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp240.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 83.403 siswa

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan
  • Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan
  • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Tidak ada
  • Jumlah penerima: 1.083 siswa

Bagaimana Cara Menggunakan Dana KJP Plus?

Dana yang dicairkan melalui KJP Plus ini tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme penggunaan dana ini sebagai berikut:

  • Biaya RutinĀ dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan.
  • Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala hanya dapat digunakan secara non-tunaiĀ untuk membeli kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti buku, alat tulis, seragam, atau perlengkapan lainnya.
0 Komentar