JABAR EKSPRES – Kebijakan baru terkait larangan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) oleh pengecer yang diterapkan mulai 1 Februari 2025 menuai keluahan dari masyarakat. Pasalnya, kebijakan ini dianggap mempersulit masyarakat dalam mendapatkan ‘gas melon’ tersebut.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulandari menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan guna memangkas rantai distribusi LPG 3 kg.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dengan menyiapkan berbagai fasilitas yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg.
Baca Juga:Manchester United Gagal Datangkan Tel ke Old Trafford? Ternyata Ini Alasannya!Soal Pembayaran Tunggakan Ijazah, Audiensi Komisi V DPRD Jabar dengan Sekolah Swasta Masih Buntu
Tidak hanya itu, masyarakat juga lebih terjamin dalam hal takaran dan kualitas. Di pangkalan resmi, LPG 3 kg disediakan dengan timbangan yang dapat digunakan untuk memastikan berat isi tabung sesuai standar.
Meskipun kebijakan ini menghapus peran pengecer dalam rantai distribusi, Pertamina tetap membuka peluang bagi pengecer yang ingin bergabung sebagai pangkalan resmi.
“Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka bisa mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Heppy.
