JABAR EKSPRES – Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen diberlakukan pada seluruh pelanggan dengan daya listrik mencapai 2.200 volt dan menjadi penyumbang utama deflasi pada Januari 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) ungkap bahwa diskon tarif listrik itu masuk ke dalam perhitungan inflasi sesuai dengan panduan Consumer Price Index Manual yang menjadi acuan bagi semua kantor statistic di dunia termasuk BPS dalam menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK).
“Artinya yang dapat kami sampaikan disini adalah diskon itu dicatat dalam perhitungan inflasi jika kualitas barang atau jasa sama dengan kondisi normal. Kemudian, harga diskon bisa didapatkan atau tersedia untuk banyak orang,” kata Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti.
Baca Juga:Anggota Komisi V DPRD Jabar Sebut Kebijakan Disdik Tak Bijak, Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan BaruPangkalan Gas Melon Mulai Kewalahan Layani Warga setelah Larangan Penjualan ke Warung
“Pada Januari 2025, dengan kebijakan diskon sebsar 50 persen, tarif listrik mengalami deflasi sebesar 32,03 persen dan andil deflasi 1,47 persen,” katanya.
Sementara, secara year on year (yoy) terjadi inflasi sebesar 0,76 persen.
“Deflasi bulanan pada Januari 2025 ini merupakan deflasi pertama setelah terkahir kali terjadi di September 2024,” ungkapnya.
Amalia menjelaskan bahwa kelompok penyumbang deflasi bulanan terbesar adalah dari kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga yang deflasinya sebesar 9,16 persen dan ini memberikan andil deflasi sebesar minus 1,44 persen.
