JABAR EKSPRES – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah kembali menyoroti isu tentang pengambilan ijazah yang diminta untuk segera diserahkan oleh sekolah kepada orangtua siswa.
Diketahui, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran, terkait percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
“Isu ini mencuat di tengah keresahan masyarakat terhadap praktik penahanan ijazah oleh sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (3/2).
Kebijakan Populis yang Tidak Bijak
Baca Juga:Pangkalan Gas Melon Mulai Kewalahan Layani Warga setelah Larangan Penjualan ke WarungTerkait Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, DPR Panggil Mendagri
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, populisme dalam konteks ini adalah upaya menghadirkan kebijakan yang tampak pro-rakyat, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Kebijakan pembebasan ijazah digaungkan oleh pemerintah sebagai solusi instan atas ketidakmampuan sebagian orangtua membayar biaya pendidikan.
Oleh karenanya, menurut Maulana menghapus kewajiban administratif tanpa memperhitungkan bagaimana institusi pendidikan bertahan, justru akan menimbulkan ketimpangan baru.
“Sekolah akan kehilangan pendapatan penting yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Akhirnya, siapa yang dirugikan? Para siswa itu sendiri,” tegasnya.
Ketidakjelasan Data: Siapa yang Benar-Benar Tidak Mampu?
