JABAR EKSPRES – Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Yayasan Pendidikan Bina Muda, yang berlokasi di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung lakukan pendataan ijazah para lulusan.
Kepala SMA Bina Muda, Fanny Dian Irfani mengatakan, pihaknya melakukan pendataan tepat sejak awal menerima surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), terkait percepatan penyerahan ijazah.
“Kami baru 11 angkatan yang sudah didata ulang, berapa ijazah yang sampai sekarang belum juga diambil atau dibawa, oleh para lulusan,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (3/2).
Baca Juga:Komitmen Jaga Lingkungan, PLN IP Tanam 65 Ribu Pohon di Tepian Waduk SagulingTPST Tegallega: Dari Sampah Kota Menjadi Energi Ramah Lingkungan
Irfani menerangkan, pendataan para lulusan yang sampai sekarang belum mengambil ijazah itu, baru tercatat sebanyak 420 terhitung dari angkatan 2024 sampai 2014.
Ijazah yang tersimpan di sekolah menurut Kepsek Bina Muda bukan ditahan, melainkan karena orangtua siswa belum datang untuk mengambilnya dan masih adanya tunggakan yang perlu diselesaikan.
“Kalau ditotal secara kumulatif untuk yang sudah didata saja yang 11 angkatan tadi, dari 2014 sampe 2024 itu, jumlah tunggakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” terangnya.
Irfani menjelaskan, ijazah yang tersimpan di SMA Bina Muda bahkan ada yang dari lulusan tahun 1989. Pendataan masih dalam proses pihak sekolah, termasuk perhitungan tunggakan serta tetap melakukan koordinasi dengan orangtua.
“Tiap tahun selalu ada yang belum menyelesaikan kewajiban (pembayaran), sejak awal surat edaran muncul, kita langsung menyiapkan bagaimana merespons orangtua dan siswa,” jelasnya.
Irfani menegaskan, SMA Bina Muda tak pernah menahan ijazah para peserta didik, menurutnya itu termasuk hak yang harus diberikan kepada lulusan.
Akan tetapi, penyelesaian pembiayaan pendidikan menjadi hak pihak sekolah, sehingga perlu disipaki dengan bijak oleh para lulusan, bahwa melunasi tunggakan merupakan tanggungjawab orangtua.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Ono Surono Dorong Penambahan Anggaran BOMU untuk Tuntaskan Penahanan IjazahPria Bertato di Bogor Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Janji Usut Tuntas
“Tidak ada pembatasan hak anak selama masa sekolah. Selama tiga tahun kita berikan hak siswa tanpa dibeda-bedakan. Misal saat ujian, siswa yang belum bayar pun kita bolehkan ikut serta, jangan sampai tertinggal atau ada susulan,” tegas Irfani.
“Bagi Bina Muda, kewajiban anak adalah belajar, jangan dibatasi dan itu hak yang harus diberikan. Sedangkan kewajiban pembayan adalah tugas orangtua,” tambahnya.
