iPhone 16 Masih Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Penyebabnya!

iPhone 16 sepertinya harus gigit jari. Sebab produk smartphone dari Apple itu belum bisa memenuhi persyaratan diedarkan di Indonesia.
iPhone 16 sepertinya harus gigit jari. Sebab produk smartphone dari Apple itu belum bisa memenuhi persyaratan diedarkan di Indonesia.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Para pecinta iPhone 16 sepertinya harus gigit jari. Sebab produk smartphone dari Apple itu belum bisa memenuhi persyaratan untuk diedarkan di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, jika iPhone 16 ingin dijual di Indonesia, maka harus memenuhi regulasi yang sudah di tetapkan.

Regulasi tersebut mengharuskan bahwa iPhone memliki Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) sebesar 35 persen sampai dengan 40 persen.

Baca Juga:Begini Penyebab Mahasiswa Uhamka di Temukan Meninggal di Gunung JogloKisruh Dana PIP Universitas Bandung yang Berujung Penyelewengan!

Menurut Febri, dari proposal terakhir yang diajukan ke pemerintah Indonesia, Apple telah memberikan skema investasi untuk membentuk akademi dengan nilai Rp 1,4 Triliun.

Akan tetapi, proposal investasi tersebut ditolak. Sebab, investasi tersebut tidak masuk ke dalam regulasi yang di tetapkan pemerintah yang berikan syarat TKDN itu.

‘’ Jadi investasi yang disodorkan itu tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga karena masuknya biaya lain,’’ ujar Febri kepada wartawan dalam keterangannya di kutip, (Minggu/02/2025).

Menurutnya, nilai investasi Rp 1,4 juta yang sudah diberikan oleh Aplle tersebut diberikan sepanjang 2020-2023. Namun nilai itu hanya untuk penggunaan biaya intengible.

Biaya intengible ini tidak memiliki nilai biaya besar dan tidak bisa masuk ke dalam nilai investasi. Sebab biaya yang dikeluarkan tidak semuannya riil.

Biaya Intengible ini misalnya pengeluaran pembelian AC, sewa bangunan, sewa tanah, beli barang yang nilainya semuanya tidak terlihat secara jelas.

Selain itu, nilai investasi yang sudah dikeluarkan melalui Apple Academy juga tidak berkaitan dengan regulasi investasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:Harga Emas Merangkak Naik Hari ini Capai Rp 4.000 Per GramTega, Dana Bansos Milik Mak Inong Berusia 90 Tahun Diembat!

Meski begitu, pemerintah masih terbuka untuk Apple untuk kembali mengajukan proposal dan tidak memberikan batas waktu dan pemerintah akan selalu menerima dengan tangan terbuka.

Untuk itu, dari proposal Apple yang sudah masuk tersebut, Kemenperin tidak bisa mengeluarkan sertifikat TKDN yang merupakan syarat dari Tanda Pendaftaran Produk.

0 Komentar