‘’Jadi kalau TPP nya belum ada maka Apple tidak boleh mengedarkan atau menjual iPhone 16 atau produk terbaru lainnya di Indonesia,’’ kata dia.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia tidak mencabut larangan impor dan penjualan iPhone 16. Namun produk Apple ini tidak bisa di edarkan karena belum memiliki sertifikat TKDN.
“Jadi TKDN dulu, TPP baru mereka impor, artinya secara keseluruhan kami belum mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia,” pungkas Febri. (yan).
