BACA JUGA:Janji Tuntaskan Kasus Pagar Laut, KKP: Penyelidikan Dilakukan Secara Transparan
Kemudian, kata dia, hingga saat ini oknum-oknum yang terlibat masih diselidiki. “Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
“Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1).
Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TPRN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi atas temuan ini.