JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin memerintahkan Pj Bupati Subang untuk menelusuri kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai pemilik sertifikat laut di Subang. Itu untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Bey saat ditemui di Gedung Sate, Kamis (30/1). “Kami minta Pj Bupati Subang untuk mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Bey melanjutkan, pengecekan itu perlu dilakukan untuk memastikan sejarah munculnya sejumlah sertifikat tersebut, termasuk mendalami bagaimana hukum ke depannya.
Baca Juga:Diduga Ada Penipuan Program MBG, Dewan Panggil Dinas CiamisAjukan Dana Pelebaran Jalan di Ruas Cijamil-Cisarua, DPRD KBB: untuk Mobilitas Anggota Legislatif
Dari informasi yang dihimpun, sertifikat itu keluar melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021. Di Kabupaten Subang, Program TORA itu terbit sekitar 500 bidang dengan luas 900 hektar.
Dari jumlah itu setidaknya ada 307 bidang kini berupa objek laut dengan luas 462 hektar. Lokasinya mulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkuln hingga perairan Desa Patimban Subang. Sejumlah nelayan lokal mengaku bahwa namanya tercatut sebagai pemilik.
Pj Bakal Pecat Pejabat yang Terima Uang Kasus Pagar Laut Bekasi
