Setelah UU Cipta Kerja disahkan, perizinan itu masih tetap memerlukan rekomendasi dari Pemprov. Dan sampai saat ini sikap Pemprov Jabar juga menolak. “Kan tetap perlu rekomendasi dari Pemprov. Kami sudah tegas menolak. Kami sudah laporkan juga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Menurutnya, penolakan itu dilakukan karena proyek yang diajukan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). “Sebelum ramai itu, Pemprov juga telah meninjau lokasi,” sambungnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya bakal bersikap tegas kepada pejabatnya jika kedapatan menerima aliran uang terkait proyek tersebut. Ia menegaskan, aliran dana yang masuk ke Pemprov terkait proyek itu hanya yang berdasarkan perjanjian kerja sama. Nilainya Rp2,65 miliar. Dan itu hanya terkait pengelolaan lahan darat.
Baca Juga:Diduga Ada Penipuan Program MBG, Dewan Panggil Dinas CiamisAjukan Dana Pelebaran Jalan di Ruas Cijamil-Cisarua, DPRD KBB: untuk Mobilitas Anggota Legislatif
“Kalau ada yang bisa buktikan oknum pegawai Pemprov terlibat atau terima uang silahkan lapor, kami akan proses pemecatan,” tegas Bey. (son)
