JABAR EKSPRES – Penasihat atau kuasa hukum Irfan Nur Alam, yakni M Nuzul Wibawa, mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya dalam sidang putusan kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Pengadilan Negri (PN) Bandung pada Kamis (23/1) kemarin.
Nuzul mengatakan, pihaknya merasa keberatan dan tidak terima dengan hasil vonis yang diberikan kepada Irfan Nur Alam dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
“Jelas kami sangat kecewa dan tidak terima (dengan putusan majelis hakim),” ujarnya, Jum’at (24/1).
Baca Juga:Bola Panas Penertiban Tambang Ilegal Ada di APH?Serius Tangani Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Investigasi Masih Berlanjut!
Maka dari itu Nuzul mengaku dalam menanggapi vonis tersebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan secara utuh yang telah disampaikan oleh majelis hakim kepada Irfan Nur Alam.
“Kami akan pelajari dulu salinan utuh putusan ini. Apasih yang dimaksud dengan fasilitas, karena sepanjang yang disampaikan itu tidak ada bukti sama sekali yang menunjukan diterimanya gratifikasi kepada klien kami,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tipikor Bandung, resmi menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Melalui sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (23/1), majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmala, dan Maya Andrianti, telah bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
